Home

Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Benarkah Ada Praktik Korupsi ?

Oleh Amril Amarullah 26 Sep 2026 06:36 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap saat dua anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan dan Fikri Yasin, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Saat hendak masuk ke dalam lapas, Syafrida, Fikri, dan anggota stafnya sempat dicegah masuk oleh petugas lapas.

Kunjungan itu merupakan kali kedua setelah terakhir kali mereka datang pada 26 Juli 2026. Kedatangan mereka saat itu juga mengalami penolakan dari petugas lapas. Tentu saja, ini menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar, ada apa, mengapa ada penolakan?

Dilansir dari berbagai sumber, Lapas Cibinong kerap diduga telah melakukan praktik korupsi. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti dilansir dari Sindonews, yang turut merespons temuan Ombudsman RI mengenai klaster mewah yang diduga dihuni narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. ICW sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi yang terjadi di dalam lapas.

“Dua di antaranya yang relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan,” tulis Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Dia menjelaskan, pemberian fasilitas khusus untuk narapidana bisa berupa penggunaan fasilitas elektronik, makanan tertentu, ruang yang jauh lebih nyaman, hingga akses keluar masuk lapas di luar alasan yang diperbolehkan. Hal-hal tersebut tentunya perlu dicurigai sebagai praktik korupsi di lingkungan lapas.

“Praktik tersebut bukan hanya merupakan perlakuan istimewa yang seharusnya tidak diberikan, tetapi perlu dicurigai disertai dengan praktik korupsi lembaga pemasyarakatan,” jelas Almas Sjafrina. Berdasarkan catatan ICW sejak 2014 hingga 2025 terdapat 13 narapidana korupsi yang diduga melakukan aktivitas di luar lapas. Padahal mereka saat itu sedang menjalani masa hukuman.

Bantahan Kalapas
Sementara ditemui terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, membantah terdapat pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu rupiah per pekan terhadap para narapidana di lapasnya.

Hal itu ditegaskan Wisnu menyusul informasi yang sempat beredar setelah terjadinya sidak oleh Ombudsman RI di Lapas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) lalu. “Alhamdulillah tidak ada (pungli di sini,” kata Wisnu kepada para wartawan di lokasi, Jumat.

Selain itu, Wisnu juga membantah dugaan adanya fasilitas simulator golf yang tersedia di Lapas IIA Cibinong. Menurutnya, di lapas itu hanya ada fasilitas olahraga saja.

Menampung Terpidana Kasus Besar
Berdasarkan catatan yang ada, Lapas Cibinong saat ini memang menjadi tempat penahanan sejumlah terpidana kasus besar. Beberapa nama yang mendekam di sana antara lain terpidana korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, hingga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Meski mendapati fasilitas lengkap seperti ruang tamu, kulkas, televisi, dapur, hingga ditemukan sejumlah mobil mewah di area klaster lapas. Pihak Ombudsman RI belum dapat mengonfirmasi identitas pasti penghuni klaster tersebut. Hal ini dikarenakan tim pemeriksa tidak mendapatkan salinan data eksekusi warga binaan dari otoritas lapas setempat.

Menteri Turun Tangan Temuan Ombudsmen
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya mendalami temuan Ombudsman RI terkait hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat dengan melakukan investigasi mendalam.

Dia menyebut, investigasi dilakukan guna memastikan tidak terdapat penyalahgunaan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Ini kami akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dilansir dari Antaranews, informasi yang disampaikan Ombudsma RI menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan.

“Ini yang akan didalami. Jadi kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kami dalami bersama-sama dengan tim Bappisus,” ujarnya.

Agus juga menegaskan pihak terbuka terhadap informasi dan pengawasan dari masyarakat maupun lembaga pengawas eksternal.

Kuasa Hukum Sambo
Tim Advokat Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas khusus berupa rumah hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, menyatakan Ferdy Sambo hingga kini menjalani pidana di dalam lapas dan menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya. “Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI,” kata Arman dilansir dari Antaranews.

Menurut Arman, selama kunjungan rutin, keluarga maupun penasihat hukum bertemu Ferdy Sambo di area dalam lapas sebagaimana mekanisme kunjungan warga binaan pada umumnya, bukan di rumah hunian yang menjadi sorotan.

Ia menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.

Arman mengatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga telah memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian tersebut.