JAKARTA (Mtimes) — Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani terus bergulir. Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Polda Metro Jaya mendalami pihak yang disebut berada di balik penulisan buku tersebut.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar. Sementara Feby memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan konteks karya yang menjadi sorotan tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terkait polemik Memburu Muhammad.
Ia meminta aparat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami pihak yang disebut berada di balik penulisan buku.
“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, Amirsyah mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, polemik tersebut perlu disikapi dengan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.
MUI Soroti Ketentuan Pidana
Amirsyah mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks ketentuan pidana yang mengatur agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Pasal 300, antara lain, mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.
Sementara itu, Pasal 301 mengatur penyebarluasan materi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.
Namun, tudingan bahwa Memburu Muhammad mengandung unsur penistaan agama hingga kini masih berada dalam tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan buku tersebut terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan.
Polisi Masih Dalami Informasi
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai polemik Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria. Perhatian publik meningkat setelah sejumlah potongan tulisan dari Memburu Muhammad beredar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tudingan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan informasi tersebut akan didalami oleh jajaran kepolisian.
“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Polemik tersebut juga berkembang setelah agenda diskusi mengenai Memburu Muhammad dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan. Penyelenggara menyebut adanya tekanan dan ancaman dari pihak yang mempersoalkan kegiatan tersebut.
Feby kemudian menyampaikan keberatannya atas pembatalan agenda tersebut.
Di tengah polemik dan proses pendalaman kepolisian, Feby memberikan penjelasan mengenai karya yang ditulisnya. Ia menegaskan Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria merupakan karya fiksi yang lahir dari pengalaman, pengamatan, serta refleksinya terhadap kehidupan umat Muslim di Indonesia.
Feby: Saya Lahir dan Tumbuh sebagai Muslim
Feby mengatakan proses kreatifnya tidak dapat dilepaskan dari tradisi, khazanah, dan keragaman tafsir dalam dunia Islam.
“Saya lahir dan tumbuh sebagai seorang Muslim. Perjalanan kepenulisan saya berakar kuat pada tradisi, kekayaan khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam,” kata Feby, Senin (28/9/2026), seperti dikutip dari detik.com.
Menurut Feby, cerita dalam kedua bukunya mengambil bahan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
“Semua cerita di dalam Bukan Perawan Maria (BPM) dan Memburu Muhammad (MM) bersumber dari pengalaman serta pengamatan atas kehidupan sehari-hari umat Muslim di Indonesia. Kedua buku tersebut merupakan ikhtiar untuk mencerminkan warna, dinamika, serta kompleksitas laku beragama kita sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat membaca karya tersebut dalam konteks sastra secara utuh, bukan hanya berdasarkan judul atau potongan teks yang beredar di media sosial.
Feby menjelaskan, karya fiksi menggunakan berbagai perangkat sastra, seperti sudut pandang tokoh, simbol, dan kiasan. Karena itu, menurut dia, pemaknaan terhadap sebuah karya perlu melihat keseluruhan cerita.
“Sebagai karya sastra, fiksi bekerja melalui perangkat-perangkat sastrawi: ia bertumpu pada sudut pandang tokoh fiktif, simbol, dan kiasan. Teks sastra tidak dapat dinilai dengan cara membaca judul berita atau artikel opini,” kata Feby.
Feby Jelaskan Makna “Memburu Muhammad”
Khusus cerpen Memburu Muhammad, Feby menjelaskan cerita tersebut menggunakan sudut pandang tokoh fiktif Abu Jahal.
Dalam cerita itu, tokoh tersebut digambarkan sebagai sosok yang tidak mengakui kenabian Nabi Muhammad SAW, tetapi tetap melihat keagungan pribadi Rasulullah.
Feby menegaskan, judul Memburu Muhammad tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari Nabi Muhammad secara harfiah.
Menurut dia, sosok “Muhammad” yang diburu dalam cerita tersebut merujuk pada sifat-sifat mulia yang melekat pada diri Nabi.
“Apa yang sesungguhnya ‘diburu’ dalam konteks ini adalah sifat-sifat mulia sang Nabi,” ujarnya.
Feby juga menyebut Memburu Muhammad telah menjadi bahan kajian dalam sejumlah forum akademis. Ia mengatakan karya tersebut pernah dibahas di lingkungan perguruan tinggi, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sementara itu, Bukan Perawan Maria pertama kali diterbitkan pada 2017. Buku tersebut kemudian diterjemahkan dan diterbitkan di Italia pada 2019. Adapun Memburu Muhammad terbit pada 2020.
Feby menegaskan kedua karya tersebut ditulis dari perspektif masyarakat Muslim dan dimaksudkan sebagai ruang refleksi.
“Saya menulis dari dalam diri masyarakat Muslim sendiri. Karya-karya ini lahir dengan niat baik, sebuah ikhtiar kreatif mengajak kita merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri,” katanya.
Polemik Memburu Muhammad kini masih berada dalam proses pendalaman. Di satu sisi, muncul respons keagamaan terhadap isi karya tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam persoalan yang dipersoalkan.
Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir. Sementara Feby telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang, konteks cerita, dan maksud dari karya tersebut.
Karena itu, penilaian mengenai aspek hukum buku Memburu Muhammad masih menunggu hasil proses pendalaman aparat penegak hukum. (hel)