JAKARTA (Mtimes) – Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebanyak 26 orang pada 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Dari 26 yang dilantik, ada nama Rocky Gerung hingga lima mantan Menko.
Berdasarkan nama-nama yang terlihat hadir di Istana, terdapat sejumlah tokoh senior dari latar belakang politik, pemerintahan, militer, kepolisian, dunia usaha hingga akademisi. Jumlah anggota Wantimpres yang akan dilantik disebut mencapai 26 orang.
Dilansir dari Antaranews, berikut daftar lengkap susunan Dewan Pertimbangan Presiden RI pilihan Presiden Prabowo:
- Prof. Pratikno (Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);
2. Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);
3. Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota);
4. Sinta Nuriyah Wahid (anggota);
5. Muhammad Quraish Shihab (anggota);
6. Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar (anggota);
7. Chairul Tanjung (anggota);
8. Prof. KH Said Aqil Siradj (anggota);
9. Muhammad KH Anwar Iskandar (anggota);
10. KH Yahya Cholil Staquf (anggota);
11. Jusuf Wanandi (anggota);
12. Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan (anggota);
13. Bambang Soesatyo (anggota);
14. Salim Segaf Al-Jufri (anggota);
15. Soekarwo (anggota);
16. Dato’ Sri Tahir (anggota);
17. Rocky Gerung (anggota);
18. Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana (anggota);
19. Philip Kuncoro Wijaya (anggota);
20. Budi Santoso Tanuwibowo (anggota);
21. Prof. Anwar Usman (anggota);
22. Muhammad Hatta (anggota);
23. Jusuf Hamka (anggota);
24. Prof. Margarito Kamis (anggota);
25. Jacky Manuputty (anggota);
26. Ignasius Jonan (anggota).
Kehadiran sejumlah tokoh tersebut menguatkan indikasi bahwa Wantimpres periode baru akan diisi figur dengan latar belakang yang cukup beragam. Wantimpres merupakan lembaga yang secara konstitusional dibentuk Presiden untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden.