Home

Urus Peralihan Hak Tanah di Jakarta Bisa Selesai 10 Hari Kerja, Ini Skemanya

Oleh Amril Amarullah 08 Okt 2026 06:03 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja. Target tersebut diterapkan melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, skema tersebut dirancang untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari,” ujar Pramono.

Proses Dibagi Menjadi 3 Tahap

Pramono menjelaskan, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama tiga hari kerja.

Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari kerja.

Tahap terakhir adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang ditargetkan selesai dalam lima hari kerja.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema tersebut berjalan efektif di lapangan.

Menurut dia, integrasi data dan sistem menjadi kunci agar percepatan layanan tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

Integrasi Data Bapenda, PPAT, dan BPN

Pramono mengatakan, sejumlah persoalan administratif yang selama ini dapat memperlambat proses perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.

Beberapa di antaranya mencakup validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga kendala sistem.

“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat,” kata Pramono.

Dengan integrasi tersebut, persoalan yang muncul dalam proses pelayanan diharapkan dapat segera diketahui dan diselesaikan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum maupun perpajakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN untuk memperkuat pelaksanaan layanan.

Pramono berharap masyarakat tidak lagi harus berulang kali datang ke kantor untuk menyelesaikan proses administrasi pertanahan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ujarnya.

BPHTB Sumbang Rp 6,01 Triliun ke PAD

Selain memberikan kemudahan layanan, sektor pertanahan juga memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, khususnya melalui penerimaan BPHTB.

Pada 2025, realisasi BPHTB Jakarta mencapai sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB tercatat sekitar Rp2,47 triliun.

Karena itu, percepatan pelayanan pertanahan dinilai perlu berjalan beriringan dengan kepastian administrasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

IPPAT Dukung Percepatan Layanan

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menilai integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN penting untuk mendukung percepatan layanan.

Menurut Dewantari, terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 tentang peralihan hak terintegrasi semakin menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi.

“Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujar Dewantari.

Ia mengatakan, skema tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.

“Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi.

Menurut dia, komunikasi yang terbuka dan konstruktif diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan pertanahan sekaligus mencari solusi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan skema PERINTIS 10 Hari, Pemprov DKI Jakarta berharap proses peralihan hak tanah menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum serta kewajiban perpajakan. (hel)