JAKARTA (Mtimes) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak boleh ada pungutan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, ketentuan tersebut berlaku baik sumbangan bersifat wajib maupun yang disebut sukarela.
Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu. Ia menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan sumbangan kepada pegawai Pemprov DKI.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada. Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun,” tegas Pramono, Rabu (8/10/2026)
Menurut dia, dukungan dan fasilitas yang telah diberikan Pemprov DKI kepada PMI sudah memadai. Karena itu, Pramono menilai tidak ada alasan bagi PMI melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada jajaran Pemprov DKI.
“Bahkan, beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa, yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang untuk menarik sumbangan, termasuk dengan dalih sukarela.
“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” katanya.
Lembaran Patokan Sumbangan PMI Beredar
Sebelumnya, beredar sebuah lembaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencantumkan patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026.
Dalam lembaran tersebut, besaran sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Untuk pejabat setingkat wali kota, misalnya, tercantum nominal sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk periode tiga bulan.
Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta.
Adapun untuk PNS, nominal yang tercantum sebesar Rp300.000. Sedangkan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masing-masing sebesar Rp150.000.
Lembaran tersebut juga mencantumkan nominal sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.
Namun, menyikapi beredarnya lembaran tersebut, Pramono memastikan tidak ada pungutan sumbangan PMI bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk yang disebut sebagai sumbangan sukarela. (hel)