Home

SIM Keliling Tersedia di Wilayah Jadetabek, Catat Lokasinya

Oleh Amril Amarullah 10 Okt 2026 08:30 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan wilayah lain di Tangerang, Bekasi dan Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu, (10/10/2026).

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta

Jakarta Timur : Lobby depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Area Parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Tangerang

  1. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB
  2. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD pukul 13.00 – 15.00 WIB
  3. Ciledug di Kantor Samsat dan Komplek Fresh Market Green Lake City pukul 09.00 – 11.00 WIB
  4. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB
  5. Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 09.00-11.00 WIB

Bekasi

  1. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

Depok

  1. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00 – 11.00 WIB
  2. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.