YOGYAKARTA (Mtimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB bergantung pada kebutuhan lembaga antirasuah.
“Kalau soal itu tentu (bergantung, red.) kebutuhan dan kesesuaian ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
Dilansir dari Antaranews, lebih lanjut Setyo mengatakan kebutuhan dan kesesuaian tersebut berdasarkan analisis penyidik KPK.
“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan (pemanggilan, red.),” katanya
Akan tetapi, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, salah satunya Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.