Home

Bos MNC Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Oleh User Admin 16 Okt 2026 14:18 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun melaporkan balik bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya, Kamis, (15/10/2026). Alasan pelaporan karena dianggap nama Babah Alun disebut secara terbuka. Karena itulah ia memilih jalur hukum.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7763/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2026.

Babah Alun yang datang didampingi kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Ada salinan video, satu unit flash disk, serta tangkapan layar percakapan.

Menurut Sogi, salah satu yang dipersoalkan ialah unggahan akun resmi iNews TV. Pihaknya menilai unggahan tersebut menyudutkan Babah Alun.

“Dalam postingan real official inews TV, di situ tertera menuduh langsung Pak Jusuf Hamka seolah-olah melakukan tuduhan-tuduhan yang tendensius kepada mereka, yang mana itu tidak pernah dilakukan kepada mereka secara terang-terangan,” kata Sogi.

Bagi Babah Alun, penyebutan nama menjadi alasan untuk membawa persoalan ini ke polisi. Ia mengklaim selama ini tidak pernah menyebut nama pihak tersebut maupun perusahaannya secara terbuka.

“Pada 15 September, yang bersangkutan menyebut nama saya langsung. Baik legal counsel-nya maupun kepemilikan stasiun TV itu. Oleh sebab itu, menurut pandangan saya, ini harus dilaporkan dan dituntut secara hukum,” ujar Jusuf Hamka.

Karena itulah, Babah Alun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kita selalu menaati proses hukum,” katanya.

Hary Tanoe Laporkan Juga Jusuf Hamka

Sebelumnya, pengusaha Hary Tanoe telah melaporkan Babah Alun lebih dulu pada 30 September 2026 atas penyerangan dirinya dan perusahaan di bawaj MNC Group di ruang publik atau media sosial.

Salah satunya adalah pernyataan yang menurut Hary menuding dirinya melakukan penipuan. Hary menilai tuduhan tersebut semestinya dibawa ke proses hukum dengan dukungan bukti.

Pihak MNC Group juga sebelumnya mengkritik pernyataan Jusuf yang dinilai tendensius dan berpotensi membentuk opini negatif terhadap Hary maupun perusahaan.

Kini, Babah Alun membawa keberatannya sendiri ke polisi, berikut bukti yang menurut kuasa hukumnya telah diserahkan kepada penyidik.

Perseteruan keduanya memiliki latar sengketa bisnis panjang. Pangkalnya antara lain transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai 28 juta dolar AS pada 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT Bhakti Investama.