Home

Mangkir Pemanggilan KPK, Prabowo Didesak Copot Nusron Wahid

Oleh Amril Amarullah 23 Okt 2026 09:09 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Nusron Wahid dari jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena dinilai tidak kooperatif.

Nusron diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN yang melibatlan anak buahnya.

Nusron tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dan kembali tidak memenuhi panggilan pada 15 Oktober 2026. Pemeriksaan kedua tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama yang tidak terlaksana.

Menurut Burhanuddin, ketidakhadiran seorang pejabat negara dalam panggilan lembaga penegak hukum dapat menjadi teladan buruk. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pemeriksaan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

“Jadi satu hal yang buruk yang ditunjukkan oleh Menteri Pak Prabowo dan Pak Prabowo harusnya mengambil langkah lebih tegas karena ini bukan sekali saja ya. Tegas dalam arti langsung mencopot seperti itu ya,” kata Burhanuddin, seperti dilansir dari warta ekonomi.

Ia juga menyampaikan opsi agar Nusron setidaknya dinonaktifkan sementara apabila kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut Burhanuddin, langkah tersebut dapat menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang melibatkan pejabat negara.

“Tentu harapannya paling tidak misalnya ya kalau tidak bersedia untuk dipanggil sekali lagi, minimal dinonaktifkan dulu sebagai menteri ATR ya,” ujarnya.

Burhanuddin mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron, terutama setelah muncul informasi mengenai perjalanan ke luar negeri. Ia menilai KPK memiliki alasan untuk meminta keterangan menteri tersebut, mengingat perkara yang diselidiki berlangsung di lingkungan ATR/BPN.

“Karena jangan lupa empat orang yang sudah ditangkap oleh KPK, KPK mengklaim sebagai tangan kanan atau kepercayaan Saudara Nusron,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, pemeriksaan Nusron dinilai relevan untuk membantu penyidik memahami perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, penyebutan sejumlah orang sebagai kepercayaan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan sang menteri dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia juga menyikapi pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. Bahlil menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Nusron harus diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Bahlil tersebut turut menurut Burhanuddin merupakan sikap Bahlil dan sejumlah elite Golkar yang menyerahkan persoalan Nusron kepada proses hukum menunjukkan bahwa hambatan politik dari internal partai belum tentu menjadi faktor utama dalam perkara ini.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam layanan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk pengurusan pemblokiran serta perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.