JAKARTA (Mtimes) – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut KPK terhadap ketidakhadiran Nusron, termasuk belum adanya keputusan KPK mengenai langkah pemanggilan berikutnya.
Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
Bahkan KPK hingga kini belum mengajukan permohonan untuk mencegah Nusron Wahid ke luar negeri, dengan alasan saat ini Nusron berstatus saksi.
Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Aduan tersebut dilayangkan karena MAKI menilai pimpinan KPK tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan aduan tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Boyamin menilai KPK lamban dan tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron, sehingga seharusnya dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).
Menurut Boyamin, ketidaktegasan KPK dalam menghadapi saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak hanya terjadi dalam kasus Nusron. Dia juga menyinggung kegagalan KPK menghadirkan saksi lainnya, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” lanjut Boyamin.
Boyamin menilai sikap KPK tersebut dapat berdampak terhadap kepatuhan saksi lain yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ketiadaan tindakan tegas berpotensi membuat saksi mengabaikan panggilan penyidik.
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun,” tegas Boyamin.
Dia juga membandingkan perlakuan terhadap saksi dari kalangan masyarakat kecil yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin mencontohkan dirinya yang pernah dikenai surat perintah membawa meski baru mangkir dari panggilan pertama.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Boyamin.
Prabowo Didesak Copot Nusron Wahid
Sikap Presiden Prabowo terhadap menterinya itu juga menjadi sorotan. Pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara atau dicopot melalui perombakan kabinet.
Ray menilai, Presiden memiliki dua opsi, yakni menonaktifkan Nusron sementara atau langsung menggantinya melalui perombakan kabinet.
“Ya itu tadi seperti yang disebutkan oleh Bung Iwan (Kurniawan, Ketua Gerakan Cinta Prabowo) ya ada dua pilihan tuh. Pertama nonaktifkan dulu atau yang sekaligus di-reshuffle,” kata Ray dikutip dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut, langkah itu dapat menjadi sinyal bagi KPK untuk menentukan tindakan selanjutnya sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Nah, itu juga memberi sinyal yang lebih kuat kepada KPK untuk segera bertindak apakah akan melakukan proses penjemputan paksa atau dan sebagainya dan sebagainya gitu ya,” ujarnya.
Ray juga menilai, sikap Presiden dalam menangani persoalan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keseriusan pemerintah memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Nah, dan lebih juga memberi sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa Pak Prabowo tidak pandang dulu tadi soal pemberantasan korupsi gitu,” ucapnya.
Ray mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menyeret nama Presiden Prabowo apabila terus berlarut-larut tanpa kejelasan langkah penanganan.
Ia menilai, situasi itu dapat memunculkan asumsi di tengah masyarakat bahwa Nusron memiliki dukungan dari sosok kuat di lingkaran kekuasaan.
“Tetapi kalau dibiarkan begini-begini terus ya tentu akan menyeret nama Pak Prabowo dan asumsi orang ‘ada orang kuat di belakang Nusron dan orang kuat itu ya presiden’ gitu loh kira-kira,” kata Ray.
Ia menegaskan, Presiden perlu memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum.