Home

Jangan Asal Scan! 5 Modus QRIS yang Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

Oleh Yudi Purwanto 26 Okt 2026 10:20 WIB Kategori: Aheadline
JAKARTA, (Mtimes) – Kemudahan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ternyata bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mendukung aktivitas judi online (judol). Pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari mengalihkan pembayaran hingga menempelkan stiker QRIS palsu di tempat usaha.

QRIS kini memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa uang tunai. Namun, pengguna tetap perlu berhati-hati karena pelaku kejahatan digital dapat menyalahgunakan sistem pembayaran ini untuk menyamarkan aliran dana yang berkaitan dengan judi online.

Dikutip dari situs Indonesia Baik, QRIS mempermudah transaksi digital, tetapi oknum yang tidak bertanggung jawab juga dapat memanfaatkannya untuk menyalurkan dana ke aktivitas ilegal.

Karena itu, masyarakat perlu mengenali modus penyalahgunaan QRIS agar uang yang mereka bayarkan tidak masuk ke pihak yang salah.

5 Modus Penyalahgunaan QRIS untuk Judi Online

Berikut lima modus yang perlu diwaspadai masyarakat:

1. Mengalihkan pembayaran untuk deposit judi online

Pelaku menggunakan QRIS yang seharusnya menerima pembayaran untuk toko atau kegiatan usaha, lalu mengalihkan dana tersebut untuk mengisi saldo akun judi online.

2. Meminjam rekening atau identitas orang lain

Pelaku menggunakan rekening atau identitas pihak lain untuk menampung dan memindahkan dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Cara ini dapat menyulitkan pelacakan aliran uang.

3. Melakukan transaksi kecil secara berulang

Pelaku tidak selalu memindahkan uang dalam jumlah besar sekaligus. Mereka bisa melakukan transaksi bernilai kecil secara berulang untuk menyamarkan pola transaksi yang mencurigakan.

4. Menyamar sebagai pedagang fiktif

Pelaku membuat akun QRIS yang seolah-olah milik pedagang atau usaha resmi. Mereka kemudian memanfaatkan akun tersebut sebagai perantara pembayaran deposit judi online.

5. Menempelkan stiker QRIS palsu

Pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di atas atau di dekat kode QRIS asli milik pedagang. Akibatnya, pelanggan yang memindai kode tersebut berisiko mengirimkan uang ke rekening yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.

Tips Menghindari Penyalahgunaan QRIS

Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana untuk menghindari penyalahgunaan QRIS saat bertransaksi.

1. Periksa nama merchant. Sebelum memasukkan PIN atau mengonfirmasi pembayaran, pastikan nama penerima yang muncul di aplikasi sesuai dengan toko atau usaha tempat Anda bertransaksi.

2. Gunakan QRIS dari sumber tepercaya. Pindai kode QRIS yang tersedia secara resmi di tempat pembayaran. Hindari kode yang terlihat mencurigakan atau mengalami perubahan fisik.

3. Jaga kerahasiaan PIN dan kode OTP. Jangan pernah memberikan PIN, kode OTP, atau kata sandi kepada orang lain dengan alasan apa pun.

4. Batalkan transaksi jika nama penerima tidak sesuai. Jika aplikasi menampilkan nama perusahaan atau pihak lain yang tidak berkaitan dengan tempat Anda berbelanja, jangan lanjutkan pembayaran sebelum memastikan kebenarannya kepada pedagang.

5. Hindari aplikasi tidak resmi. Jangan mengunduh aplikasi dari situs mencurigakan yang menjanjikan kemudahan transaksi atau meminta akses ke data pribadi dan keuangan.

Pelaku Penyalahgunaan QRIS Terancam Sanksi

Penyalahgunaan QRIS untuk mendukung judi online dapat memicu pemblokiran rekening atau akun pembayaran yang terindikasi terlibat. Tindakan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kebijakan sistem pembayaran yang berlaku, merchant atau pedagang yang terbukti menyalahgunakan QRIS maupun terafiliasi dengan transaksi judi online dapat menghadapi pemblokiran hingga pencabutan layanan QRIS.

Selain itu, pelaku judi online juga dapat menghadapi sanksi pidana. Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara itu, pihak yang menyediakan atau meminjamkan rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Masyarakat yang menemukan kode QRIS mencurigakan atau menduga adanya penyalahgunaan untuk transaksi judi online sebaiknya segera melaporkannya kepada penyelenggara jasa pembayaran atau pihak berwenang.

Dengan memeriksa nama penerima, memastikan keaslian kode QRIS, dan menjaga keamanan data pribadi, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan sistem pembayaran digital.