Home

Polisi Tetapkan Pengemudi BYD yang Lindas Ojol di Panglima Polim sebagai Tersangka

Oleh Yudi Purwanto 26 Okt 2026 15:24 WIB Kategori: Breaking

JAKARTA, (Mtimes) – Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pengemudi sudah menjadi tersangka dan masih menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/10/2026), seperti dilansir Antara.

Adiel mengatakan penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sore tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat insiden terjadi.

Selain itu, polisi memastikan pengemudi BYD negatif narkoba dan alkohol. Meski demikian, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Polisi mencatat lima kendaraan terlibat dalam insiden tersebut, yakni mobil listrik BYD, sepeda motor Honda Beat, mobil Wuling, Toyota Navi, dan Honda Mobilio.

Sementara itu, pengemudi ojek online berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet akibat kecelakaan tersebut. Tim medis di Rumah Sakit Fatmawati telah melakukan operasi terhadap korban.

“Korban baru selesai menjalani operasi dan masih dalam observasi di RS Fatmawati,” ujar Adiel.

Sebelumnya, mobil listrik BYD tersebut menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Blok M, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Insiden itu juga menyebabkan mobil naik ke trotoar hingga mematahkan sebuah tiang pembatas trotoar atau bollard berwarna hitam.

Selain itu, warga melihat goresan pada permukaan aspal yang diduga berasal dari kendaraan korban saat terjatuh. Serpihan kaca juga terlihat di sisi kiri jalan setelah kecelakaan terjadi.