Home

Viral Surat Edaran Larangan Pejabat BUMN Pakai Patwal dan Main Golf

Oleh Amril Amarullah 28 Okt 2026 07:03 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan surat edaran larangan direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan kendaraan dinas untuk anggota keluarga apabila pemakaiannya menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris.

Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menyatakan petinggi perusahaan pelat merah dilarang menggunakan fasilitas patroli dan pengawalan (patwal) serta didampingi ajudan secara berlebihan.

Dony menegaskan, ketentuan tersebut telah resmi diberlakukan melalui peraturan yang diterbitkan oleh BP BUMN dan Danantara guna menertibkan fasilitas operasional jajaran manajemen.

“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang itu ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal, kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu,” ucapnya di salah satu hotel di Jakarta Pusat, dikutip dari tirto.id

Dony mengingatkan jajaran direksi dan karyawan BUMN pada hakikatnya merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai pelayan masyarakat.

Penggunaan Fasilitas Sesuai Kebutuhan

Ketentuan ini membatasi penggunaan fasilitas perusahaan agar tetap berkaitan dengan kebutuhan operasional dan bisnis. Kendaraan dinas tidak lagi dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan keluarga pejabat BUMN.

Pada poin lima surat edaran, Danantara menegaskan seluruh fasilitas perusahaan hanya boleh dipakai untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan. Ketentuan itu mencakup penggunaan kendaraan dinas, perjalanan, penginapan, serta fasilitas lainnya.

Surat tersebut menyatakan, “Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan.”

Aturan itu secara khusus menyoroti beban biaya yang dapat muncul akibat pemakaian fasilitas oleh keluarga.

Pembatasan tidak hanya berlaku bagi kendaraan dinas. Direksi dan dewan komisaris juga tidak diperbolehkan memakai fasilitas perjalanan, penginapan, atau bentuk fasilitas perusahaan lain untuk anggota keluarga apabila menambah pengeluaran perusahaan.

Dengan ketentuan tersebut, penggunaan fasilitas perusahaan ditempatkan sebagai sarana penunjang tugas dan aktivitas bisnis. Fasilitas itu bukan bagian dari hak pribadi yang dapat dimanfaatkan di luar kepentingan perusahaan.

Patwal dan Pengawalan Dibatasi

Danantara turut melarang penggunaan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan non-operasional. Penggunaan patroli dan pengawalan jalan tetap diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan operasional harian.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa penggunaan patroli dan pengawalan jalan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, fasilitas pengawalan tidak dapat digunakan untuk aktivitas di luar tugas operasional perusahaan.

Pembatasan patwal menjadi bagian dari pengaturan fasilitas yang lebih luas bagi jajaran pimpinan BUMN. Aturan tersebut menempatkan kebutuhan operasional sebagai dasar penggunaan fasilitas perusahaan.

Perubahan Budaya Kerja BUMN

Dony Oskaria menyatakan aturan baru itu dibuat untuk memperkuat profesionalisme manajemen BUMN. Menurutnya, pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintahan sehingga penggunaan fasilitas tidak sepatutnya dilakukan secara berlebihan.

“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal,” kata Dony. Ia menyebut larangan tersebut telah dikeluarkan karena jabatan di lingkungan BUMN tidak seharusnya dinikmati secara berlebihan.

Dony juga mengatakan, “Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan.” Pernyataan itu menegaskan arah pembatasan fasilitas bagi direksi dan dewan komisaris.

Penerapan aturan ini menjadi bagian dari perubahan budaya kerja di perusahaan pelat merah. Danantara mendorong agar pengelolaan BUMN dijalankan dengan standar perilaku dan profesionalisme yang lebih ketat.