SUKOHARJO (Mtimes) – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian pada Kamis dini hari, 29 Oktober 2026, menuai polemik dan kecaman luas dari berbagai pihak.
Dilansir dari berbagai sumber, Kepolisian beralasan tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Penggerebekan dilakukan pada dini hari (sekitar pukul 03.20 WIB) dengan melibatkan personel bersenjata lengkap/laras panjang, yang membuat para santriwati di bawah umur mengalami ketakutan dan trauma.
Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun serta 4 ustazah sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah diperiksa, seluruh santriwati dan pengasuh akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus pembakaran tersebut.
Apa yang dilakukan Polri terhadap pondok pesantren putri banyak mendapat kecaman dari sejumlah pihak, terutama pondok pesantren. Pihak pesantren menyayangkan adanya penyitaan sejumlah barang seperti uang tunai, emas, kendaraan, hingga peralatan panah dan busur yang diklaim pihak pondok sebagai alat ekstrakurikuler.
Berbagai kalangan pun mengecam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota dewan, mendesak Propam Polri untuk turun tangan menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan berlebihan dalam operasi tersebut.
Kecaman dari Anggota Dewan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengecam tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meminta kepolisian mengevaluasi cara penanganan perkara agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren.
Gus Falah menegaskan, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kewenangan aparat dalam melakukan penyelidikan bukan berarti dapat mengesampingkan prosedur hukum maupun aspek kemanusiaan.
Menurutnya, lingkungan pesantren merupakan tempat pendidikan dan pembinaan keagamaan yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, setiap tindakan aparat di kawasan tersebut semestinya dilakukan secara terukur, profesional, dan mempertimbangkan kondisi para santri.
Kapolri dan LPSK Harus Turun Tangan
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pendampingan tersebut dinilai perlu untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.
Mafirion menilai, tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Apalagi, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seti turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan, Abdullah meminta agar ada evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan. Semua harus dibuka secara terang benderang,” katanya.
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi total penanganan aparat pada penggerebekan di Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum yang berlaku.
LBH Gema Keadilan menilai tindakan ini telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, kemudian KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan serta Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Termasuk prinsip HAM dan perlindungan perempuan.