Home

Siap-Siap Transfer Bank dan Dompet Digital Bakal Kena Pajak, Berlaku 9 November

Oleh Amril Amarullah 02 Nov 2026 15:38 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan melibatkan sektor perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, seperti dikutip dari Media-Indonesia, mengungkapkan bahwa pemerintah dijadwalkan akan menerapkan pajak digital (digital taxation) ini pada 9 November 2026.

Dalam pelaksanaannya, Hashim menjelaskan bahwa bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech akan dilibatkan secara aktif. Tidak hanya lembaga keuangan konvensional, platform digital besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga akan berperan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan memanfaatkan kemajuan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Penggunaan AI diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hashim menjelaskan bahwa langkah berani ini diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Saat ini, total penerimaan negara yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adik Presiden Prabowo Subianto tersebut membandingkan posisi Indonesia dengan negara lain, seperti Kamboja yang memiliki rasio penerimaan 18 persen dan India sebesar 20 persen terhadap PDB.

Penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia secara signifikan.

Selama ini, rasio pajak Indonesia memang kerap menjadi sorotan dari berbagai pengamat ekonomi serta lembaga internasional.

Melalui integrasi teknologi dan perluasan objek pajak di ruang digital, pemerintah optimistis dapat memperkuat struktur anggaran negara untuk mendukung pembangunan nasional di masa depan.