JAKARTA (Mtimes) – Pemerintah dikabarkan bakal menaikan tarif listrik per November hingga Desember 2026. Isu ini tentu menjadi perhatian pemeringah di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat, perubahan harga listrik tentu menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan pelanggan PT PLN (Persero).
Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah memutuskan tarif listrik di November 2026 ini tidak akan naik, baik pelanggan rumah tangga subsidi maupun non subsidi.
Keputusan tersebut berlaku sepanjang triwulan IV 2026, yakni Oktober hingga Desember. Dengan demikian, biaya listrik per kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan pelanggan masih mengacu pada tarif periode sebelumnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 30 September 2026 menegaskan pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV 2026 tetap atau tidak naik.
“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV Tahun 2026 tetap atau tidak naik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan daya saing industri, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global,” kata Bahlil dalam keterangan Kementerian ESDM.
Menurut Bahlil, pemerintah juga ingin memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dan lapangan kerja tetap terjaga. Keputusan tersebut berlaku untuk periode Oktober-Desember 2026, sehingga tarif listrik pada November tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Penetapan tarif listrik yang tidak berubah menjadi menarik karena pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme penyesuaian tarif berdasarkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ada empat parameter ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif Triwulan IV 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Mei-Juli 2026. Kementerian ESDM mencatat nilai tukar rupiah sebesar Rp17.825,50 per dolar AS, ICP sebesar USD90,56 per barel, inflasi 0,19 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton dengan penerapan mekanisme capping.
Berdasarkan perhitungan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih tidak meneruskan penyesuaian tersebut menjadi kenaikan harga listrik yang dibayar konsumen.
Keputusan ini memperlihatkan bahwa penetapan tarif listrik tidak semata-mata mengikuti formula ekonomi. Ada pertimbangan lain, terutama daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kemampuan dunia usaha menanggung biaya produksi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Melansir laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi Q4 tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.