JAKARTA, (Mtimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih memiliki sejumlah materi yang perlu dikonfirmasi kepada Nusron. Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan memanggilnya kembali untuk menjalani pemeriksaan.
“Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW [Nusron Wahid]. Semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, terutama terkait pengurusan sertifikat tanah dan HGB.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi penempatan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat ATR/BPN.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertanahan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas,” kata Budi.
Penyidik juga meminta penjelasan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK ingin mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui dugaan aliran uang tersebut, termasuk tujuan pemberian dan kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak dapat memenuhi kedua panggilan tersebut. Kali ini, ia berinisiatif mendatangi kantor KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Keterangan Nusron dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik kini mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan aliran uang dalam perkara tersebut.