JAKARTA (Mtimes) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak dapat ditoleransi.
Hasto menuturkan aksi penyadapan, terlebih diarahkan ke Presiden RI bisa dianggap upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
“Ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir apa pun alasan yang ada,” kata alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Hasto meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden RI sampai menyentuh aktor intelektualnya.
“Harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya,” kata dia, dalam tayangan yang diunggah di Facebook GenB.
Hasto menyatakan pengungkapan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi momentum mengembalikan muruah Polri dalam menegakkan supremasi hukum.
“Demi tegaknya kebenaran, keadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Berikut poin-poin penting pernyataan Hasto terkait kasus ini meliputi:
Tindakan Makar dan Pelanggaran Hukum: Hasto menyatakan bahwa penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal bukan sekadar penyalahgunaan wewenang biasa, melainkan ancaman serius bagi demokrasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlawanan terhadap sistem hukum nasional.
Dukungan kepada Polri: PDIP memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor-aktor yang terlibat.
Menyasar Pejabat dan Tokoh: Kasus ini melibatkan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, hingga sejumlah tokoh nasional pada kurun waktu 2025–2026.