Home

Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli Saat Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Oleh Yudi Purwanto 05 Nov 2026 11:08 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA, (Mtimes) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya menghadapi dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

“Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa,” ujar Yakup dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Yakup mengatakan, Jokowi telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya di hadapan majelis hakim. Salah satu yang akan ia tunjukkan adalah ijazah asli dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ungkapnya.

Menurut Yakup, kehadiran Jokowi sekaligus menjadi kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang selama ini memicu polemik mengenai keaslian ijazah dan latar belakang pendidikannya.

Ia berharap, bukti yang Jokowi bawa ke persidangan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus mengakhiri berbagai tudingan yang selama ini berkembang.

“Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas Yakup.