JAKARTA (Mtimes) – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026) terkait Kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditemukan Ombudsman saat melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang hadir dalam rapat tersebut dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo. Dia mempertanyakan perubahan kondisi rumah dinas yang ditemukan Ombudsman. Banyak sejumlah barang yang hilang, seperti sofa, pendingin ruangan (AC), hingga foto yang sebelumnya terlihat saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.
Yanuar menyoroti perbedaan kondisi rumah dinas ketika didatangi Ombudsman dengan saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto melakukan pengecekan dua hari kemudian.
“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak di video (viral Ombudsman) itu hilang dalam sekejap. Saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini beda,” kata Yanuar.
Secara tegas Yanuar meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. “Yang memerintahkan barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya, siapa yang memerintahkan itu, Pak Wisnu?,” tanya Yanuar.
Yanuar kembali memastikan apakah pemindahan tersebut merupakan perintah Wisnu selaku Kalapas. “Siapa, Pak? Bapak yang nyuruh? Jadi Pak Kalapas yang nyuruh, tidak ada lagi yang nyuruh? Apa alasannya untuk memindahkan semua itu?,” cecar Yanuar.
Wisnu pun mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut karena barang tersebut bukan aset negara. “Saya yang memerintahkan pak, karena barang tersebut bukan milik negara,” jawab Wisnu.
Yanuar kembali bertanya, siapa yang sebelumnya memberikan izin sehingga barang-barang tersebut bisa berada di rumah dinas. Wisnu menyebut persoalan tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
Namun, jawaban tersebut belum memuaskan Yanuar. Legislator PKS itu menilai Wisnu semestinya mengetahui kondisi rumah dinas karena telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini tiga tahun, bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang tersebut masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” tegas Yanuar.
Tidak puas dengan hilangnya barang-barang di lapas, Yanuar kemudian mempertanyakan pengakuan Wisnu yang menyebut dirinya tidak pernah mengunjungi rumah dinas tersebut. Pernyataan itu membuat Yanuar kembali melontarkan teguran keras.
“Bapak jangan bohonglah. Ini disaksikan semua publik, Pak. Melihat peristiwa kemarin, Pak Menteri datang ke sana degan situasi berbeda. Anda bukan cuma bohongi Pak Menteri, Anda membohongi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Yanuar.
RDP tersebut membahas temuan Ombudsman terkait kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk perubahan kondisi rumah dinas yang menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi oleh Ombudsman dan pengecekan lanjutan oleh Menimipas.
Hanya Ada Nama Ferdy Sambo
Sementara itu Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengaku heran hanya nama Ferdy Sambo yang ditonjolkan dari total 55 warga binaan terperiksa.
“Pertanyaan saya, kenapa ada nama Ferdy Sambo dalam pemeriksaan ini? Apakah termasuk warga yang sudah masuk kategori SAE atau ada hal lain sampai dikhususkan ditulis nama Ferdy Sambo yang dilakukan pemeriksaan. Yang lain tidak. Ada apa ini? Sehingga ditulis atas nama Ferdy Sambo,” ujar Tonny.
Dia meminta Dirjen Imipas Mashudi memberikan penjelasan agar alasan penyebutan nama Sambo dalam paparan tersebut menjadi jelas.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya yakni Rieke Diah Pitaloka. Politisi PDIP itu meminta penjelasan mengenai alasan hanya nama Sambo yang dicantumkan dalam paparan Ditjen Pas.
“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang ke asimilasi dan punya 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis Pak semuanya. Seharusnya kan seluruh warga binaan yang diperiksa dicantumkan apabila memang ada alasan untuk menyebut identitas mereka,” ucapnya.