Komisi XIII Panggil Dirjen Pemasyarakatan Terkait Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

JAKARTA (Mtimes) – Kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditemukan Ombudsman saat melakukan sidak mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI saat menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).

Rapat membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hadir dalam rapat, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya sedianya juga mengundang Ombudsman untuk mengikuti rapat. Namun, surat permintaan yang dikirimkan Komisi XIII belum direspons oleh Komisi II DPR selaku komisi yang bermitra dengan Ombudsman.

“Hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya … Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Willy.

Willy menyebut Komisi XIII ingin memanggil Ombudsman RI, tetapi harus meminta izin ke komisi mitra terkait, yaitu Komisi II. Komisi XIII sudah mengirimkan surat, tetapi belum ada balasan.

“Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” katanya.

“Jadi hari ini belum ada respon sehingga pihak Ombdsman belum bisa dihadirkan untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong menjelaskan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Sidak pertama dilakukan pada Juli, tetapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Pada sidak kedua, Rabu (23/9), Ombudsman mengaku kembali tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tagging :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *