BOGOR (Mtimes) – Sebanyak 10 bangunan hunian ilegal berfasilitas mewah layaknya apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya resmi dibongkar dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat pada hari Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi. Langkah tegas ini diambil menyusul kesepakatan dan desakan dari Komisi XIII DPR RI setelah mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut akibat ramainya sorotan publik.
Sebelum bangunan dirobohkan dengan ekskavator, seluruh perabotan mewah di dalamnya dikeluarkan terlebih dahulu untuk didata, difoto, dan disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai barang bukti investigasi. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kekhawatiran sejumlah anggota DPR, seperti Rieke Diah Pitaloka, terkait potensi penghilangan barang bukti.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu, mengatakan Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026. “Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat dikutip dari Antaranews.
Ia menjelaskan proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.
Dengan adanya persetujuan itu, menurut Ajat, lahan tetap dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut dibongkar.
Namun, ia menegaskan tanah tersebut tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong. “Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah proses analisis selesai.