Home

Jakarta Siapkan Perda Kota Layak Anak, Ruang Bermain Aman Jadi Sorotan

Oleh Amril Amarullah 02 Okt 2026 11:26 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah memperkuat regulasi perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Raperda KLA yang terdiri dari 34 pasal dan 10 bab tersebut disiapkan sebagai landasan untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyelesaian Raperda KLA menjadi bagian dari rampungnya pembahasan empat raperda yang diajukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta.

Selain Raperda KLA, tiga regulasi lainnya yakni Raperda Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, serta Raperda Pengelolaan Penduduk.

“Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta,” ujar Aziz, Jumat (2/10/2026).

Ruang bermain anak jadi perhatian

Dalam pembahasan Raperda KLA, Aziz juga menyoroti pentingnya ketersediaan ruang bermain yang aman dan mudah diakses anak, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Menurut dia, keterbatasan lahan di sejumlah wilayah Jakarta membuat anak-anak berpotensi menggunakan ruang yang tidak semestinya untuk bermain.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengoptimalkan sejumlah aset milik pemerintah sebagai ruang bermain anak.

Aset tersebut antara lain area sekolah, perkantoran, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai ruang bermain yang aman.

Langkah tersebut dinilai penting agar anak-anak tidak lagi bermain di lokasi yang berisiko terhadap keselamatan mereka.

Penguatan ruang bermain juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga aspek keamanan dan kenyamanan.

Pemprov DKI siapkan aturan turunan

Sementara itu, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengapresiasi Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda KLA secara terperinci dan tepat waktu.

Menurut Dwi, setelah regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda, pihaknya akan segera menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Penyusunan aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat segera diterapkan dan menjadi pedoman teknis dalam memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Jakarta.

“Dengan begitu, kita bisa secara utuh segera membuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta menjadi lebih baik,” ujar Dwi.

Dengan penyelesaian pembahasan Raperda KLA bersama tiga regulasi lainnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah menyiapkan kerangka kebijakan yang saling berkaitan, mulai dari pembangunan keluarga, perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, hingga pengelolaan penduduk.

Bagi Jakarta, konsep kota layak anak tidak hanya berkaitan dengan penghargaan atau predikat, tetapi juga bagaimana lingkungan tempat anak tinggal, belajar, bermain, dan berkembang benar-benar memberikan rasa aman serta memenuhi hak-hak mereka. (hel)