Home

Aturan Baru Ojek Online, Catat Poin-poinnya!

Oleh Amril Amarullah 09 Okt 2026 16:06 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Pemerintah bersama DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengemudi ojek online (ojol).

Perubahan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.

Pemerintah menetapkan pembagian komisi atau potongan maksimal untuk aplikator sebesar 8%, sementara 92% pendapatan masuk ke pengemudi.

Pemerintah mengkategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, sehingga berhak atas insentif seperti bebas pajak penghasilan (tarif 0% untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun) dan akses pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Menariknya lagi, Kementeria Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) bersama kementerian terkait mengawasi transparansi harga layanan pengantaran barang dan makanan sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dan DPR sedang membahas revisi UU LLAJ untuk memasukkan ojol ke dalam standar transportasi umum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan peraturan itu berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Nantinya, kata dia, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang.

Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Dasco pun menyampaikan bahwa nantinya sejumlah kementerian terkait itu akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.