Home

DPRD Kota Bekasi Jamin “Uang Bau” Sampah BantargebangTidak Berkurang Meski Dana Kompensasi DKI Berkurang

Oleh Helmi 21 Okt 2026 22:06 WIB Kategori: Daerah

Kota Bekasi (Mtimes) – DPRD Kota Bekasi menjamin kompensansi “Uang Bau” sampah Bantargebang terhadap warga yang terdampak tidak akan berkurang meski bantuan dari DKI berkurang dari Rp. 381 miliar menjadi Rp. 362 miliar.

Hal itu ditegaskan ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menanggapi isu kekhawatiran masyarakat sekitar mengenai dampak penurunan bantuan DKI akan mengurangi nilai dana kompensasi atau “uang bau” bagi warga Bantargebang.

“Saya jamin nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang terdampak tidak mengalami pengurangan. Hasil kesepakatan memastikan dana kompensasi “uang bau” tetap dan tidak akan berkurang, yaitu sudah dikunci di angka sekitar Rp. 163 miliar,” tandasnya.

Terkait angka penurunan menjadi Rp. 362 miliar, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menjelaskan bahwa angka Rp. 362 miliar merupakan hasil win-win solution dan penetapan batas minimal (floor value).

Menurutnya, keputusan ini diambil agar anggaran bantuan tidak terus menyusut seiring potensi penurunan tonase sampah yang dikirim DKI ke Bantargebang di masa mendatang.

“Jika mengikuti rumusan perhitungan tonase secara bertahap, pada tahun 2028 penerimaan kita seharunya bisa turun menjadi Rp. 340 miliar. Oleh karena itu, kedua belah pihak menyepakati angka flat sebesar Rp. 362 miliar sebagai batas minimal per tahun selama 5 tahun ke depan,” ujar Latu Har Hary

Sementara itu, terkait angka penurunan menjadi Rp. 362 miliar, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menjelaskan bahwa angka Rp. 362 miliar merupakan hasil win-win solution dan penetapan batas minimal (floor value).

Menurutnya, keputusan ini diambil agar anggaran bantuan tidak terus menyusut seiring potensi penurunan tonase sampah yang dikirim DKI ke Bantargebang di masa mendatang.

“Jika mengikuti rumusan perhitungan tonase secara bertahap, pada tahun 2028 penerimaan kita seharunya bisa turun menjadi Rp. 340 miliar. Oleh karena itu, kedua belah pihak menyepakati angka flat sebesar Rp. 362 miliar sebagai batas minimal per tahun selama 5 tahun ke depan,” ujar Latu Har Hary usai rapat dengan jajaran Pemkot Bekasi membahas PKS sampah Bantargebang, Rabu (22/10/2026).

Menanggapi tentang sering terlambatnya pembayaran kompensasi kepada warga yang terdampak. Latu Har Hary menyebut hal itu terjadi akibat mekanisme pencairan bertahap (di APBD Murni dan APBD Perubahan).

“Jadi penyebabnya pencairannya bertahap, saat masuk APBD Perubahan harus menunggu evaluasi Gubernur DKI. Ini yang membuat pencairan terkendala dan terlambat sampai ke warga,” ujarnya.

Nah, kedepan supaya tidak terlambat di PKS yang baru ini DPRD Kota Bekasi mendorong agar sistem pembayaran pada PKS baru diubah menjadi flat dan dicairkan sekaligus di APBD Murni, ujar menambahkan.

Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan sampah Bantargebang dengan DKI meski dana kompensasi dari DKI berkurang dari Rp. 381 miliar menjadi Rp. 362 miliar.

Dalam poin-poin draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baru untuk jangka 5 tahun ke depan ini, Pemkot Bekasi dan Pemrov DKI Jakarta menyepakati batas minimal dana bantuan keuangan (bandek) dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp. 362 miliar per tahun.(AZ)