JAKARTA, (Mtimes) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10/2026). Selain itu, agenda yang dibagikan KPK juga tidak memuat pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membagikan agenda pemeriksaan tersebut kepada media. Namun, informasi itu berbeda dengan keterangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang sebelumnya menyebut penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron untuk hadir pada tanggal tersebut.
Boyamin mengaku memperoleh informasi mengenai pemanggilan itu dari dua sumber yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Karena itu, ia berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah KPK tangani.
Jika Nusron kembali tidak hadir, Boyamin meminta KPK mengambil langkah tegas. Ia mendorong penyidik menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan jadwal pemanggilan kembali Nusron. Budi juga menyebut penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebelumnya.
KPK berjanji menyampaikan informasi kepada publik setelah penyidik memastikan jadwal pemanggilan tersebut. Hingga Rabu (28/10/2026), nama Nusron belum muncul dalam agenda pemeriksaan saksi yang dibagikan kepada media.
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik menemukan sebagian uang di rumah Arif, yang tersimpan dalam sejumlah koper berwarna merah.
Uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang. KPK kemudian menggunakan barang bukti tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Setelah melakukan penyidikan dan menilai alat bukti yang tersedia, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka itu meliputi Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Arif disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026. Adapun perkembangan pemeriksaan terhadap Nusron masih menunggu kepastian jadwal pemanggilan dari penyidik.
Hingga kini, KPK belum mencantumkan nama Nusron dalam agenda pemeriksaan saksi pada 28 Oktober 2026. Publik pun masih menunggu kepastian apakah penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.