Pengembalian Uang Muktamar NU Tuai Tanda Tanya, KPK Belum Pastikan Seluruh Aliran Dana

JAKARTA, (Mtimes) – Pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada Agustus lalu memunculkan sejumlah tanda tanya. Nilai uang yang dilaporkan berbeda-beda. Sementara itu, status penerimaan dan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum jelas dalam sejumlah laporan.

Hingga akhir Oktober 2026, KPK baru mengonfirmasi penyerahan uang Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Penyidik menyita uang tersebut untuk mendalami dugaan perkara yang berkaitan dengan muktamar.

Sebaliknya, status uang Rp40 juta yang dikaitkan dengan PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, masih menjadi pertanyaan. Sejumlah laporan menyebut pihak terkait telah menyerahkan uang itu kepada KPK. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tidak menerima penyerahan resmi maupun menyita uang tersebut.

Perbedaan keterangan serupa kembali muncul pada 23 Oktober 2026. Saat itu, kuasa hukum salah satu pihak dari PCNU dilaporkan membawa uang Rp40 juta ke KPK. Akan tetapi, dalam keterangan pada 24–26 Oktober, KPK menyatakan penyidik tidak menerima ataupun menyita uang tersebut.

Polemik ini sebenarnya sudah muncul sejak awal isu beredar. Saat itu, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengklaim Kiai Afifuddin Muhajir mengembalikan uang sebesar US$200.000 ditambah Rp1 miliar kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sekitar sepekan setelah muktamar.

Menurut Gus Lilur, Kiai Afifuddin menyerahkan uang tersebut langsung kepada Gus Ipul, bukan kepada KPK. Meski begitu, klaim itu belum mendapat konfirmasi langsung dari Kiai Afifuddin. Karena itu, publik masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut.

Di tengah polemik pengembalian uang, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga ikut mencuat. Sejumlah pemberitaan mengaitkan namanya dengan dugaan peredaran uang dan pengondisian dukungan menjelang Muktamar NU.

Nama Nusron turut muncul dalam pemberitaan mengenai penelusuran dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK disebut mendalami kemungkinan hubungan aliran dana dalam perkara tersebut dengan pihak lain, termasuk dugaan dana yang dikaitkan dengan muktamar. Namun, dugaan keterkaitan itu masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian dari penyidik.

Sementara itu, nama Gus Ipul muncul dalam dua konteks berbeda. Pertama, Gus Lilur menyebutnya sebagai pihak yang menerima pengembalian uang dari Kiai Afifuddin. Kedua, sejumlah pengurus cabang NU melaporkan dugaan pemberian uang untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam.

Kemunculan nama kedua tokoh tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Dari mana sumber uang itu berasal? Siapa yang mengatur penyalurannya? Lalu, siapa saja yang menerima uang yang diduga berkaitan dengan muktamar? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan sekadar klaim yang beredar.

Gus Ipul sebelumnya membantah tudingan bahwa dana hasil korupsi mengalir untuk membiayai Muktamar NU. Dalam sejumlah pernyataan pada September dan Oktober 2026, ia menyebut tudingan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menuduh menunjukkan bukti. Ia juga menyatakan mendukung KPK untuk mengusut tuntas dugaan politik uang tersebut.

Pernyataan Gus Ipul menjadi bagian penting dalam perkembangan polemik ini. Di satu sisi, sejumlah pihak melaporkan dugaan pemberian uang untuk mengondisikan dukungan. Di sisi lain, Gus Ipul membantah adanya aliran dana hasil korupsi untuk muktamar.

Hingga akhir Oktober 2026, KPK belum mengumumkan angka akumulasi resmi yang memastikan seluruh uang yang diklaim berkaitan dengan Muktamar NU. Perbedaan nilai dan keterangan mengenai penyerahan uang pun masih menyisakan pertanyaan. Publik kini menunggu penjelasan yang lebih terang dari KPK agar duduk perkara ini tidak terus bergantung pada klaim yang saling berseberangan. (Nur Laili Khoirunnisa)

Tagging :