Home

Koalisi Sipil Desak TNI Mundur dari Pengamanan Demo: Jangan Kembali ke Era Dwifungsi

Oleh Yudi Purwanto 29 Okt 2026 12:10 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA, (Mtimes) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menarik prajurit dari pengamanan aksi massa. Koalisi menilai keterlibatan militer dalam mengawal demonstrasi berisiko mengintimidasi warga dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

Desakan tersebut muncul setelah sejumlah prajurit TNI terlihat berada di beberapa titik aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kehadiran mereka terpantau di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), sejumlah gang, dan lokasi demonstrasi lainnya.

Menurut koalisi, penempatan prajurit TNI di tengah aksi penyampaian pendapat mengaburkan batas antara tugas pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Terlebih, demonstrasi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah.

Koalisi menilai pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Koalisi menegaskan bahwa TNI bertugas menyelenggarakan pertahanan negara, bukan mengamankan demonstrasi atau menghadapi warga yang menyampaikan aspirasi.

Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa aksi demonstrasi damai bukan ancaman militer yang membutuhkan pengerahan tentara. UUD 1945 membedakan fungsi pertahanan yang dijalankan TNI dengan fungsi keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum yang menjadi tugas Polri.

Pemisahan fungsi tersebut menjadi salah satu capaian penting Reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan memperkuat supremasi sipil. Karena itu, koalisi menilai pengerahan tentara untuk menghadapi demonstran berpotensi membuka ruang bagi pendekatan militeristik dalam menangani persoalan sipil.

Dinilai Mengancam Kebebasan Sipil

Koalisi juga mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Atas dasar itu, aparat harus mengamankan demonstrasi dengan tetap menghormati hak warga negara. Petugas juga tidak boleh memperlakukan masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi sebagai ancaman militer.

Koalisi menilai keterlibatan tentara dalam pengamanan demonstrasi dapat mengingatkan publik pada masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik. Reformasi 1998 membawa mandat untuk mengakhiri praktik tersebut sekaligus menegaskan kembali batas kewenangan TNI dan Polri.

Menurut koalisi, keterlibatan militer dalam pengamanan aksi massa menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Praktik tersebut berisiko menimbulkan intimidasi terhadap warga sekaligus membuka peluang kembalinya pendekatan militeristik dalam menangani kebebasan sipil.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit dari pengamanan aksi massa. Koalisi juga meminta TNI tidak menggunakan kekuatan bersenjata untuk menghadapi demonstran.

Pernyataan ini ditandatangani Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Indonesia, dan berbagai organisasi lainnya.

Narahubung: