Home

Mengenal Sejarah Rupiah: Pernah Ada ORI hingga Uang Daerah

Oleh Yudi Purwanto 30 Okt 2026 13:06 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA, (Mtimes) – Uang memegang peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat menggunakannya untuk membeli kebutuhan, membayar jasa, hingga menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Namun, sebelum rupiah menjadi alat pembayaran seperti sekarang, Indonesia melewati perjalanan panjang untuk membangun sistem mata uang sendiri setelah merdeka.

Perjalanan tersebut tidak bisa dilepaskan dari penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI). Wakil Presiden Mohammad Hatta meresmikan ORI sebagai mata uang Republik Indonesia pada 30 Oktober 1946.

Penerbitan ORI bukan sekadar menghadirkan alat pembayaran baru. Lebih dari itu, uang tersebut menjadi simbol kedaulatan bangsa sekaligus langkah pemerintah untuk membenahi perekonomian setelah kemerdekaan.

Tanggal penerbitan ORI kemudian diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Lantas, bagaimana perjalanan rupiah hingga menjadi mata uang yang digunakan masyarakat Indonesia saat ini?

Awal Penerbitan Oeang Republik Indonesia

Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat masih menggunakan uang peninggalan pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang. Peredaran berbagai mata uang tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam membangun sistem perekonomian nasional.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah menerbitkan ORI sebagai alat pembayaran sah Republik Indonesia. Kehadiran ORI sekaligus menjadi upaya menggantikan uang Belanda dan Jepang yang sebelumnya beredar di masyarakat.

Selain menjalankan fungsi ekonomi, ORI membawa pesan politik yang kuat. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengatur sistem keuangannya sendiri.

Namun, pemerintah menghadapi berbagai kendala saat mencetak dan mengedarkan ORI. Indonesia masih mengalami inflasi tinggi dan situasi politik yang belum stabil setelah kemerdekaan.

Pada periode tersebut, pemerintah juga memindahkan ibu kota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta, kemudian ke Bukittinggi. Perubahan pusat pemerintahan ini turut memengaruhi proses pencetakan uang.

Pemerintah tidak hanya mencetak ORI di Jakarta, tetapi juga di Yogyakarta. Pencetakan di kota tersebut berlangsung ketika Yogyakarta menjadi ibu kota sementara Republik Indonesia pada periode 1946–1948.

Munculnya ORI Daerah

Pemerintah juga menghadapi kendala dalam mendistribusikan ORI ke berbagai wilayah Indonesia. Kondisi geografis dan situasi perjuangan membuat peredaran uang nasional belum menjangkau seluruh daerah secara merata.

Untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, sejumlah pemerintah daerah kemudian menerbitkan mata uang sendiri setelah memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Uang tersebut hanya berlaku di wilayah tertentu dan bersifat sementara. Masyarakat mengenalnya sebagai ORI Daerah atau ORIDA.

Beberapa daerah yang pernah menerbitkan ORIDA antara lain Sumatra Utara dengan ORIPSU, Tapanuli dengan ORITA, Banten dengan ORIDABS, serta Banda Aceh dengan ORIBA.

Penerbitan ORIDA membantu masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi di daerah yang belum terjangkau distribusi ORI. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah mempertahankan aktivitas ekonomi di tengah situasi perjuangan.

Perubahan Mata Uang pada Masa Republik Indonesia Serikat

Perjalanan mata uang Indonesia kembali mengalami perubahan setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 melalui Konferensi Meja Bundar. Saat itu, Indonesia menggunakan bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara kemudian mengumumkan penggunaan uang federal sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk menyeragamkan mata uang yang beredar.

Namun, perubahan bentuk negara RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) turut mengakhiri penggunaan mata uang federal tersebut.

Setelah itu, pemerintah menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai Gunting Uang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi. Pemerintah juga berupaya memperoleh pinjaman sekitar Rp1,5 miliar melalui penerbitan Obligasi Republik Indonesia.

Sesuai namanya, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan menggunting uang kertas. De Javasche Bank memotong bagian kiri uang untuk kemudian ditukarkan dengan pecahan f2,50, f1, dan f0,50.

Peran Bank Indonesia dalam Penerbitan Rupiah

Sejarah mata uang Indonesia berlanjut melalui nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Setelah itu, Bank Indonesia menjalankan fungsi sebagai bank sentral dan mengemban mandat penerbitan uang bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sekitar 15 tahun kemudian, Bank Indonesia memperoleh hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam melalui Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13.

Pemerintah kemudian memperkuat pengaturan mengenai rupiah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut mengatur berbagai ketentuan mengenai rupiah, termasuk pencantuman tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia pada uang.

Ketentuan itu terlihat pada uang rupiah Tahun Emisi 2016 yang mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan bersama pejabat Bank Indonesia.

Dari penerbitan ORI pada 1946 hingga pengelolaan mata uang oleh Bank Indonesia, rupiah telah melewati berbagai perubahan kebijakan. Perjalanan panjang tersebut tidak hanya mencerminkan perkembangan sistem keuangan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah perjuangan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi.