JAKARTA, (Mtimes) – Tepat 77 tahun lalu, Indonesia dan Belanda mencapai kesepakatan yang meninggalkan beban utang besar bagi pemerintah Indonesia. Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda akhirnya menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia. Namun, di balik pengakuan tersebut, Indonesia harus menanggung warisan utang pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Nilai utang yang harus ditanggung Indonesia mencapai sekitar 4,5 miliar gulden atau setara US$1,13 miliar berdasarkan kesepakatan ekonomi kedua negara. Indonesia kemudian membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Utang itu bukan berasal dari pinjaman yang Indonesia ajukan setelah merdeka. Sebaliknya, pemerintah Belanda memasukkan kewajiban finansial Hindia Belanda sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian KMB.
Sebelumnya, Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, Belanda menolak mengakui kemerdekaan tersebut dan berusaha kembali menguasai Indonesia. Konflik bersenjata pun terus berlangsung hingga kedua pihak akhirnya menempuh jalur perundingan.
KMB mulai berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus 1949. Salah satu persoalan paling alot dalam perundingan itu menyangkut pembagian beban utang dan kepentingan ekonomi Belanda setelah penyerahan kedaulatan.
Menurut J. Thomas Lindblad dalam Bridges to New Business (2008), terdapat dua persoalan ekonomi yang menjadi sorotan selama KMB. Pertama, kewajiban Indonesia mengambil alih utang pemerintah kolonial. Kedua, nasib perusahaan swasta Belanda yang ingin tetap beroperasi di Indonesia setelah memperoleh pengakuan kedaulatan.
Belanda menginginkan jaminan agar kepentingan ekonominya tetap terlindungi setelah Indonesia menjadi negara berdaulat. Namun, tuntutan tersebut memicu ketegangan karena delegasi Republik menilai campur tangan Belanda terlalu jauh.
Perselisihan semakin rumit ketika Belanda meminta Indonesia menanggung utang hingga sekitar 6,5 miliar gulden. Delegasi Indonesia menolak tuntutan tersebut karena jumlahnya juga mencakup beban yang muncul setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kesulitan ekonomi sebagai negara yang baru terbentuk. Menanggung utang dalam jumlah besar tentu akan semakin membebani keuangan pemerintah.
Perundingan akhirnya menghasilkan kompromi setelah pihak Amerika Serikat melalui Merle Cochran mendorong kedua pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut. Belanda kemudian memangkas tuntutannya hingga Indonesia menyepakati pengambilalihan utang sekitar 4,5 miliar gulden.
Namun, kesepakatan itu tidak membuat Indonesia langsung melunasi seluruh kewajibannya. Pemerintah membayar utang tersebut secara bertahap selama bertahun-tahun.
Menurut Robert Edward Elson dalam The Idea of Indonesia: Sejarah Pemikiran dan Gagasan (2008), Indonesia telah membayar sekitar 4 miliar gulden hingga 1956. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Presiden Sukarno menghentikan pembayaran utang kepada Belanda. Saat itu, sisa kewajiban Indonesia disebut mencapai sekitar 650 juta gulden.
Penghentian pembayaran tersebut membuat persoalan utang belum sepenuhnya selesai. Pada 1968, Indonesia dan Belanda kembali bernegosiasi untuk membahas sisa utang warisan Hindia Belanda.
Penyelesaian utang itu pun memakan waktu puluhan tahun. Indonesia baru melunasi seluruh kewajibannya kepada Belanda pada 2003, atau 54 tahun setelah kedua negara mencapai kesepakatan dalam KMB pada 1949.
Dengan demikian, KMB tidak hanya menjadi tonggak penting dalam pengakuan kedaulatan Indonesia. Kesepakatan tersebut juga meninggalkan beban finansial yang membayangi hubungan Indonesia dan Belanda selama lebih dari setengah abad.