JAKARTA (Mtimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik akal-akalan pembayaran cukai rokok yang melibatkan PT Djarum sejak 2010. Dugaan tersebut kini tengah diusut melalui penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut telah terjadi sejak 2010.
“Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010),” kata Taufik kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi cukai rokok tersebut berlangsung pada kurun 2010 hingga 2026.
PT Djarum diduga menghindari pembayaran cukai sesuai ketentuan dengan memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Melalui skema tersebut, PT Djarum diduga membayarkan cukai rokok lebih rendah melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Praktik ini disinyalir menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak maksimal.
Negara Dirugikan Triliunan
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya dikutip dari Antaranews.
Sementara itu, dia memastikan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.
KPK Geledah Kantor PT Djarum
Dilansir dari RMOL, untuk mengusut dugaan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng) pada akhir Oktober 2026.
Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi PT Djarum.
Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng.
Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Sprindik itu masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.
Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.