KPK Tegaskan Penyidikan Kasus PT Djarum Murni Penegakan Hukum
JAKARTA (Mtimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum benar-benar murni penegakan hukum.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Selain itu, Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK.
“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya dilansir dari Antaranews.
Setelah itu, dia mengatakan KPK memutuskan untuk mendahulukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus tersebut.
“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait apakah penyidikan kasus tersebut sengaja dilakukan KPK terkait perdagangan saham di bursa.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.

