Home

KPK Didesak Periksa Direksi PT Djarum Buntut Dugaan Suap Cukai Rokok

Oleh Amril Amarullah 03 Nov 2026 09:03 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik akal-akalan pembayaran cukai rokok yang melibatkan PT Djarum sejak 2010. Dugaan tersebut kini tengah diusut melalui penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik komisi atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok yang diduga berkaitan dengan PT Djarum dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan ini menyusul pengembangan penyidikan KPK yang telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 28 Oktober 2026. KPK juga menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengungkapkan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Bahkan, pada 2 November 2026, KPK menyampaikan bahwa dugaan perkara ini berlangsung sejak 2010. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara cukai tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski menegaskan bahwa KPK harus mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jajaran direksi PT Djarum apabila ditemukan bukti dan relevansi hukum.

“Publik meminta pengusutan kasus dugaan kickback pita cukai rokok tersebut diusut secara tuntas tanpa tebang pilih,”  kata Joko, Selasa 3 November 2026.

Menurut KAMAKSI, penyidikan harus mencakup mekanisme pengurusan pita cukai, kesesuaian pembayaran cukai, dugaan pemberian fasilitas khusus, serta kemungkinan praktik yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.

“Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” kata Joko seperti dilansir dari RMOL.

KAMAKSI juga meminta KPK mengungkap secara terang potensi kerugian negara, menghitung besaran penerimaan yang diduga tidak tertagih, serta menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak lain.

“Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius,” kata Joko.

KAMAKSI menegaskan komitmennya mengawal pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya serta tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Terjadi Sejak 2010 hingga Rugikan Negara Triliunan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut telah terjadi sejak 2010.

“Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010),” kata Taufik kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi cukai rokok tersebut berlangsung pada kurun 2010 hingga 2026. 

PT Djarum diduga menghindari pembayaran cukai sesuai ketentuan dengan memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.

Melalui skema tersebut, PT Djarum diduga membayarkan cukai rokok lebih rendah melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Praktik ini disinyalir menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak maksimal.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara untuk mengusut dugaan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng) pada akhir Oktober 2026.

Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi PT Djarum.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng.

Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Sprindik itu masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.

Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.