Home

Pigai Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Oleh Yudi Purwanto 04 Nov 2026 19:51 WIB Kategori: Aheadline
JAKARTA, (Mtimes) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kasus ini tidak berhenti sebatas penetapan tersangka.

Pigai mengatakan, penegakan hukum harus berjalan objektif. Polri perlu memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pengusutan harus mampu mencegah praktik serupa terulang.

Menurut Pigai, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil menjadi ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Praktik tersebut menyentuh hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman yang seharusnya negara lindungi.

Ia menegaskan, negara harus memberikan perlindungan HAM kepada seluruh warga tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pigai menilai penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi. Padahal, konstitusi menjamin hak tersebut sebagai salah satu hak dasar setiap warga negara.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan LSP dan dua tersangka lainnya. Menurutnya, tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum tidak hanya melanggar prinsip HAM, tetapi juga berpotensi merusak perlindungan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi keamanan nasional, Pigai mengingatkan bahwa penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara bukan perkara sepele. Praktik tersebut berpotensi membuka celah ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Karena itu, ia meminta seluruh institusi negara mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Pengawasan harus berjalan efektif dan penyidik perlu mempertanggungjawabkan setiap langkah penegakan hukum dengan tetap menjunjung prinsip HAM.

Pigai juga mengajak seluruh elemen negara mendukung upaya menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025. Target mereka mencakup Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan penyadapan secara ilegal hingga 2026. Mereka menyasar sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka menghapus rekam jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas ilegal tersebut.