Penyadapan Listyo Sigit terhadap Presiden Masuk Kategori Makar? Ini Kata Mahfud MD
JAKARTA (Mtimes) – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept) terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, pengusaha, ketum partai politik hingga LSM.
Selain eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal bintang dua (Irjen) yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, terkait aksi penyadapan yang dilakukan bekas Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo itu bisa memancing kemarahan publik, karena ini bentuk penghianatan terhadap negara dan institusi Polri itu sendiri.
Melalui kanal Youtube Mahfud MD Official, Mahfud melihat kasus yang dialami Listyo Sigit bisa masuk kategori makar, meskipun Kabareskrim tidak menyebutkan pasal makar dalam keterangan persnya, hanya 3 pasal yakni, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat (1) dan/atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Lalu dimana unsur makarnya, menurutnya, aksi penyadapan terhadap presiden itu bentuk penghianatan terhadap negara. “Timbul pertanyaan untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuannya untuk makar. Tapi nanti akan dibuktikan di pengadilan, kita lihat perkembangannya,” ujar Mahfud.
Ia juga mengaku menerima informasi yang bocor bahwa produk dari hasil penyadapan itu diduga sampai ke Solo. “Informasi yang beredar seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Mahfud mengaku telah mengetahui penangkapan Listyo, tetapi memilih diam sebelum ada pengumuman resmi dari Mabes Polri.
“Saya mendengar ini bukan tadi malam, tetapi sudah sejak minggu pagi, karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan minggu malam terhadap 6 orang di luar Listyo Sigit,” ujar Mahfud.
Dari penyelidikan dari enam orang yang ditangkap diawal, mereka mengaku menyadap presiden dan seskab. Mereka juga mengaku yang memerintahkan adalah Kapolri (Listyo Sigit).
“Nah, baru malamnya sekitar jam 3 pagi saya mendengar telah ditangkap 3 orang, satu seorang mantan kapolri, dan 2 lagi berpangkat Irjen,” tutur mantan Ketua Hakim MK itu.
“Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim, kemudian sekitar jam 5 jelang matahari terbit dilepaskan (Listyo Sigit). Saya kaget lho kok dilepas, Ada apa ini? Saya tidak tau mungkin mau memastikan dulu, atau mungkin negosiasi. Tapi akhirnya LSP dijadikan tersangka juga,” sambung Mahfud.
Kasus ini, menurut Mahfud MD tentu menjadi tamparan keras dalam tubuh Polri, karena dilakukan oleh pimpinan tertinggi institusi polisi itu sendiri. “Kejahatan LSP ini adalah yang paling besar sepanjang sejarah Polri, melebihi kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan TB Minahasa,” ungkapnya.
Tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan dan yang disadap adalah presidennya sendiri, tentu saja ini memancing kemarahan rakyat Indonesia.
“Memang tidak semua rakyat suka dengan Pak Prabowo, tetapi kalau sampai ada penyadapan dan yang menyadap itu polisinya sendiri, tentu ini satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus disikapi serius,” pungkas Mahfud.

