JAKARTA (Mtimes) – Kasus dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo berpotensi menyeret nama lain, termasuk dugaan keterlibatan seorang mantan presiden sekalipun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut siapa pun dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Hal itu termasuk Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.
“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril, Rabu (4/11/2026).
Saat kembali ditanya apakah hal tersebut termasuk mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Ya (Mantan Presiden Jokowi), termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” kata dia seperti dilansir dari Okezone.com.
Yusril menyebut proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan kelanjutan penanganan perkara.
“Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan,” kata dia.
Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut ditangani secara tegas telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
“Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Muaranya ke Solo ?
Melalui kanal Youtube Mahfud MD Official, Mahfud melihat kasus yang dialami Listyo Sigit bisa masuk kategori makar, meskipun Kabareskrim tidak menyebutkan pasal makar dalam keterangan persnya, hanya 3 pasal yakni, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat (1) dan/atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Lalu dimana unsur makarnya, menurutnya, aksi penyadapan terhadap presiden itu bentuk penghianatan terhadap negara.
“Timbul pertanyaan untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuannya untuk makar. Tapi nanti akan dibuktikan di pengadilan, kita lihat perkembangannya,” ujar Mahfud.
Ia juga mengaku menerima informasi yang bocor bahwa produk dari hasil penyadapan itu diduga sampai ke Solo. “Informasi yang beredar seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Mahfud mengaku telah mengetahui penangkapan Listyo, tetapi memilih diam sebelum ada pengumuman resmi dari Mabes Polri.