KPK Geledah Kantor Summarecon Agung Tbk dan Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

JAKARTA (Mtimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, (19/9) melakukan pengeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah itu, di hari yang sama KPK juga melakukan mpenggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri.
Dalam keterangannya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo kepada para awak media, Jumat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon.
Sebelumnya, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026). Kedelapan orang tersebut awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Kedelapan orang tersebut yakni:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
- Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz
- Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri
- Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry
- Orang kepercayaan menteri, Erwin
- Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
