Hukumannya Diringankan Jadi 9 Tahun, Nadiem Langsung Ajukan Kasasi

JAKARTA (Mtimes) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim yang sebelumnya divonis 10 tahun dikurangi menjadi 9 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut meringankan hukuman denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Meski hukumannya diperingan, Nadiem tetap merasa tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya terkait kasus tersebut.

“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah,” tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Maka dari itu, Nadiem menyatakan kebenaran yang ada masih saja diabaikan dan dikesampingkan sehingga yang menjadi korban bukan hanya dirinya, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Terkait pengajuan kasasi, Nadiem bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap Makhamah Agung akan memberikan keadilan.

Ia juga mengaku tidak akan putus asa, menyerah, dan menerima hasil apa pun di luar putusan bebas.

Kendati perjuangannya memakan waktu lama dan harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun mental, Nadiem tetap meyakini masih ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum Indonesia.

“Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucapnya.

Diketahui, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tagging :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *