Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Ijazah Palsu

JAKARTA (Mtimes) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SLTA/sederajat.

Surat dilayangkan pada Rabu, 7 Oktober 2026 (setelah sebelumnya sempat tertunda pada awal Oktober) oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa yang dipimpin oleh kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Dalam konsultasi dengan penyidik, Ahmad menyampaikan dugaan tindak pidana berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibawanya memuat pertimbangan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalami dugaan pemalsuan, keterangan palsu, atau keterangan tidak benar dalam surat keterangan pendidikan.

“Kepolisian tadi juga menyampaikan pandangan tentang keluasan tindakan-tindakan penyelidikan agar penyelidikan lebih leluasa untuk menangani kasus kami,” kata Ahmad dalam keterangan pers di Jakarta.

Ahmad menyebut surat keterangan yang dipersoalkan adalah surat bernomor 9149/D.D.I.I dan /K.S./2019 yang disebut diterbitkan pada 8 Agustus 2019. Surat tersebut diklaim digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan setingkat SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyasar dua pihak. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat dengan isi yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut dalam proses pencalonan.

Ahmad mengatakan pihaknya mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP. Ia menyebut Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta membuka kemungkinan penggunaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP lama apabila berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa.

“Objeknya adalah suket, tetapi yang diadukan dua pihak, pertama dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar. Yang kedua adalah yang menggunakannya,” ujarnya.

Dalam konsultasi tersebut, kepolisian disebut memberikan dua pilihan mekanisme penanganan, yakni laporan polisi atau pengaduan masyarakat. Pelapor kemudian diarahkan untuk menyampaikan perkara melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Ahmad menegaskan bukti-bukti yang telah disiapkan belum seluruhnya diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut akan disampaikan dalam proses klarifikasi, termasuk ketika pelapor dimintai keterangan mengenai dasar pengaduan.

“Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penelaahan lebih lanjut agar apa yang kami laporkan bisa dilakukan penyelidikan sesuai dengan pasal-pasal yang berkenaan,” kata Ahmad.

Ia menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan proses pemakzulan maupun upaya mengubah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perkara yang diadukan berfokus pada dugaan tindak pidana terkait penerbitan dan penggunaan surat keterangan pendidikan.

Ahmad juga menekankan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.

Tagging :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *