JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menegaskan alasan KPK tidak melakukan pencekalan ke nuar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meski meski telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Lembaga antirasuah itu menyebut status Nusron yang masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi alasan pencegahan tersebut belum dapat dilakukan.
Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi dasar pertimbangan lembaganya dalam mengambil langkah hukum tersebut.
Dengan demikian, pencegahan ke luar negeri dalam konteks perkara ini hanya dapat diterapkan kepada orang yang telah berstatus tersangka.
“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Meski belum melakukan pencegahan, KPK memastikan akan kembali memanggil Nusron untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan jadwal pemanggilan berikutnya kepada publik.
“Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Sebelumnya, Nusron Wahid tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober ia menyampaikan alasan adanya agenda kementerian yang telah terjadwal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Sementara pada panggilan kedua pada 15 Oktober pun yang bersangkutan tidak hadir.