KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid Setibanya dari Malaysia
JAKARTA (Mtimes) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Tersiar kabar Nusron di duga melakuka perjalanan dinas ke Negeri Jiran Malaysia. Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Menteri Nusron Wahid terbang dari Jakarta ke Batam pada 14 Oktober, lalu menyeberang dengan kapal ke Singapura dan lanjut ke Johor Bahru, Malaysia, bertepatan dengan hari pemanggilan KPK. MAKI menduga perjalanan tersebut tidak memiliki protokol kenegaraan resmi.
Boyamin menyebut Nusron diperkirakan kembali ke Indonesia melalui Batam atau langsung dari Singapura maupun Malaysia. Dengan demikian, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjemput paksa Nusron pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi setelah tiba di Tanah Air.
“Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia, baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia, baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tambahnya, seperti dikutip dari suara.com.
Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026).
Ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan tersebut menjadi latar belakang Boyamin menyampaikan kemungkinan penjemputan paksa. Ia meminta KPK memanfaatkan informasi mengenai jadwal kepulangan Nusron untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan.
Meski demikian, pernyataan Boyamin tersebut merupakan informasi yang disampaikannya mengenai perkiraan kepulangan Nusron dan kemungkinan langkah KPK. Belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan tersebut mengenai keputusan resmi KPK untuk melakukan penjemputan paksa.
Sikap KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron. KPK membuka peluang untuk menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa) jika alasan tersebut dinilai tidak wajar setelah dua kali mangkir.
Pemanggilan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

