Menelusuri Jejak Keberadaan Nusron Wahid yang 2 Kali Mangkir Pemanggilan KPK
JAKARTA (Mtimes) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hingga kini belum diketahui keberadaannya pasca KPK melakukan pemanggilan pertama pada 7 Oktober dan kedua pada 15 Oktober.
Kini Nusron menjadi sorotan setelah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
KPK membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini ikut menyeret beberapa orang kepercayaan Nusron yang kini berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Nusron kooperatif sebagai pejabat publik. KPK sedang menganalisis alasan ketidakhadirannya untuk menentukan langkah selanjutnya, baik penjadwalan ulang maupun opsi pemanggilan paksa.
Karena sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang dinilai sah, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan sedang mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa atau jemput paksa.
“Kami belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujarnya. Karena itu, KPK akan mempertimbangkan melakukan upaya penjemputan paksa.
KPK juga menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial mengenai penjemputan paksa Nusron adalah hoaks/tidak benar.
Termonitor Berada di Singapura & Malaysia
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap jejak perjalanan Nusron yang berada di luar negeri. Ia mengatakan Nusron bepergian ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam mengatakan Nusron kemudian melakukan perjalanan ke Malaysia untuk menjalani kegiatan dinas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya.
Namun, Hendarsam belum mengetahui apakah Nusron sudah pulang ke Indonesia atau belum.
“Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum,” katanya.
Hendarsam juga mengatakan Imigrasi belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pencekalan terhadap Nusron
Pergi Tanpa Izin Presiden
Sementara itu, koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya mengatakan sejak Rabu (14/10), Nusron sudah terbang dari Jakarta ke Batam. Ia seharusnya diperiksa KPK pada Kamis (15/10)
Nusron kemudian melanjutkan perjalanan menuju Singapura dengan kapal.
“Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).
Ia menduga Nusron Wahid pergi ke luar negeri tanpa izin dari Presiden Prabowo.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin.
Pada Senin (19/10) sore, ia mengatakan Nusron sudah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Boyamin meminta KPK untuk berani menjemput Nusron.
“Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian. KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” katanya.

