JAKARTA, (Mtimes) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendorong keterbukaan dan integrasi data hak asasi manusia (HAM) melalui program Satu Data HAM. Upaya ini bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus mempermudah pertukaran informasi antarinstansi pemerintah.
Mugiyanto mengatakan, pengelolaan data HAM masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, pola kerja antarlembaga yang cenderung berjalan sendiri-sendiri sehingga proses berbagi data belum optimal.
Selain itu, persyaratan administratif, seperti nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), kerap memperlambat pertukaran informasi.
“pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan data yang lebih terbuka dan terintegrasi. Dengan begitu, setiap instansi dapat menggunakan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan.” Kata mugiono saat diwawancarai oleh reporter mtimes.id (27/10/2026).
Program Satu Data HAM mencakup tiga kelompok data utama, yaitu Desa Sadar HAM, rancangan peraturan di tingkat pusat dan daerah yang dievaluasi berdasarkan prinsip HAM, serta data layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Meski mendorong keterbukaan, pemerintah tetap harus melindungi data pribadi, terutama identitas korban dan pelapor. Karena itu, tidak semua informasi dapat dipublikasikan secara terbuka.
Mugiyanto juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi nonpemerintah dalam pengelolaan data HAM.
“Informasi yang mereka himpun langsung dari lapangan dapat membantu pemerintah memahami persoalan secara lebih utuh dan merumuskan kebijakan yang tepat.” Tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian HAM, Linda, menjelaskan bahwa data Desa Sadar HAM dapat diakses melalui platform yang disediakan kementerian. Pemerintah daerah turut berperan dalam memverifikasi data sebelum informasi tersebut masuk ke dalam sistem.
Linda menyebutkan, pada 2026, data program Desa Sadar HAM mencakup 186 desa, dengan data pemenuhan kriteria yang telah terakomodasi dari 30 desa. Pemerintah juga memperbarui data secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan.
Adapun data pengaduan HAM belum dipublikasikan secara terbuka karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Pemerintah masih membangun landasan regulasi dan sistem sepanjang 2025–2026 sebelum melanjutkan pengembangan interoperabilitas data antarlembaga.
Linda mencatat sekitar 1.300 pengaduan masuk selama Januari hingga September 2026.