Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran, Amnesti Soroti Militerisasi hingga Konflik Lahan

Jakarta, (Mtimes) – Amnesty International Indonesia menyoroti sejumlah persoalan hak asasi manusia (HAM) selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 19 Oktober 2026.

Sorotan tersebut meliputi perluasan peran militer di ranah sipil, konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga lambannya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk Rapor Merah HAM 2 Tahun Prabowo-Gibran.

Amnesty mengevaluasi pemerintahan melalui dua indikator, yakni politik dan ekonomi. Dalam aspek politik, Amnesty mengkritik penulisan ulang sejarah, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, serta revisi sejumlah undang-undang yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Amnesty juga menyoroti perluasan peran militer dalam urusan sipil melalui pembangunan komando daerah militer (Kodam) dan batalion teritorial pembangunan. Mengutip data Project Multatuli, Amnesty menyebut terdapat 15.980 personel TNI Angkatan Darat non-organik di Papua.

Dalam aspek ekonomi, Amnesty mengkritik pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memicu konflik lahan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai masih memiliki persoalan transparansi dan akuntabilitas.

Amnesty mengutip data Kementerian Kesehatan yang mencatat 50.059 anak mengalami keracunan di 245 kabupaten/kota. Lembaga ini juga mengutip temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut sepertiga mitra program terafiliasi dengan elite.

Selain itu, Amnesty menyoroti dampak pertambangan terhadap lingkungan, termasuk kerusakan hutan, pencemaran sungai, konflik lahan, dan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat.

Dalam penanganan bencana, Amnesty menyoroti kelangkaan solar dan semen di Sumatra setelah banjir bandang 2025. Lembaga tersebut juga menyebut 108 penyintas gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di pengungsian.

Amnesty turut mengkritik pernyataan pejabat yang dinilai menyangkal pelanggaran HAM masa lalu dan penggunaan label seperti antek asing serta teroris terhadap pihak yang berbeda pandangan. Amnesty menilai tindakan tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi.

Dalam pemaparannya, Amnesty juga menyoroti 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025 berdasarkan data SETARA Institute, serta penghapusan 486 konten terkait protes Agustus 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sembilan Tuntutan Amnesty

Menutup pemaparannya, Amnesty menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah, yakni membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, mencabut gelar pahlawan nasional Soeharto, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, serta menarik anggota TNI dan Polri aktif dari jabatan sipil.

Amnesty juga mendesak audit independen terhadap program MBG dan KDMP, penghentian realokasi anggaran pendidikan untuk MBG, pengusutan persoalan pemulihan bencana dan perdagangan orang, serta evaluasi pertambangan dan PSN yang merusak lingkungan.

Selain itu, Amnesty meminta pemerintah mencabut kebijakan diskriminatif dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, membuka dialog kemanusiaan di Papua, menghormati MoU Helsinki 2005 tentang perdamaian Aceh, dan menghentikan pendekatan militeristik terhadap masyarakat.

Amnesty menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan politik, ekonomi, dan keamanan pemerintah. (Yudi & Alfuza)

Tagging :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *