Amnesty Internasional Soroti Penegakan Hukum Era Prabowo-Gibran, dari Kekerasan Aktivis hingga Kriminalisasi Warga
JAKARTA, (Mtimes) – Amnesty International Indonesia menyoroti penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis yang belum tuntas, kriminalisasi warga yang kritis, hingga lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum.
Juru Kampanye Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, mengatakan penurunan kualitas kebebasan sipil dan politik menjadi salah satu indikator utama dalam menilai penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, berbagai serangan terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjamin proses hukum yang transparan serta memberikan keadilan bagi para korban.
“Catatan terbesar Amnesty adalah bagaimana kebebasan sipil dan politik di Indonesia saat ini mengalami erosi yang cukup tajam,” kata Satya dikutip dari Berita Satu pada Jumat, (16/10/2026).
Satya mencontohkan sejumlah kasus, mulai dari teror fisik terhadap jurnalis Tempo hingga penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menangkap pelaku lapangan. Aparat juga harus mengungkap aktor intelektual, termasuk pihak yang merencanakan dan memerintahkan serangan.
Amnesty juga mengkritik proses peradilan militer dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Organisasi tersebut menilai sanksi pidana yang dijatuhkan belum menjawab persoalan akuntabilitas karena tidak ada satu pun terdakwa yang dipecat dari dinas militer.
“Siapa pun penyerangnya, termasuk rantai komando hingga tingkatan teratas, harus diusut tuntas dan diadili secara transparan,” ujar Satya.
Amnesty Soroti Penahanan Massal dan Peran Militer di Ranah SipilSelain kasus kekerasan terhadap aktivis, Amnesty menyoroti penangkapan dan penahanan warga dalam gelombang demonstrasi sepanjang 2025–2026.
Berdasarkan rekapitulasi data Amnesty, aparat menangkap dan menahan lebih dari 6.000 orang secara sewenang-wenang dalam rangkaian aksi penyampaian aspirasi tersebut.
Satya menilai aparat penegak hukum harus mampu membedakan tindakan kriminal dengan penggunaan hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
Karena itu, Amnesty mendesak pemerintah mengevaluasi pasal-pasal pidana yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan membungkam kritik masyarakat.
Amnesty juga menyoroti meluasnya peran militer di ranah sipil. Satya berpandangan, pemerintah harus memastikan keterlibatan TNI tetap sesuai dengan tugas dan kewenangannya di bidang pertahanan negara.
Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan aspek akuntabilitas serta menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Untuk memperbaiki penegakan hukum dan perlindungan HAM, Amnesty mendesak pemerintah mengusut tuntas setiap serangan terhadap pembela HAM, menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik secara damai, serta merevisi peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan sipil.
Amnesty juga meminta pemerintah menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini harus diproses secara transparan dan akuntabel. (Yudi Purwanto)

