Home

Suket Ijazah SMA Dibatalkan MA, Gibran Tak Sah Jadi Wapres?

Oleh Amril Amarullah 31 Okt 2026 08:49 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA menyatakan kabul kasasi dan membatalkan serta menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek).

MA juga memerintahkan agar dokumen suket tersebut ditarik dari pihak pemegang (Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum telah menutup celah formal yang selama ini melindungi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan pembatalan yang bersifat “sejak semula” atau “sedari awal” (ex tunc), syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan pada Pemilu 2024 kini secara yuridis tidak pernah ada.

Putusan kasasi MA secara tegas mengabulkan gugatan, menyatakan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya. Karakter ex tunc dari putusan ini berarti surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019

Akibatnya, verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU kehilangan dasar yuridisnya. Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menolak permohonan karena keterbatasan kedudukan hukum pemohon dan batas waktu rezim perselisihan hasil pemilu.

Namun, pertimbangan hukum MK justru memperkuat fakta materiil: tidak ada bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan sekolah menengah atas Gibran.

Dari kedua putusan itu, tidak ada alasan apapun untuk menyatakan bahwa Gibran “memenuhi syarat sebagai wakil presiden”. Sebab, syarat yang digunakan Gibran telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sementara bukti pernah sekolah di luar negeri juga tidak ditemukan dalam sidang MK.

Pasal 169 huruf r jo. Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki bukti kelulusan sekurang-kurangnya tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Syarat ini bukan formalitas administratif yang dapat diabaikan setelah pelantikan, melainkan fondasi keabsahan pencalonan yang melekat pada jabatan.

Betul bahwa Gibran telah mendapatkan mandat pemilu dan dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu bukan berarti telah mengunci jabatan secara final, sehingga tidak bisa dipersoalkan.