Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD: Segera Periksa KPU dan Kemendikdasmen
JAKARTA (Mtimes) – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MA menyatakan kabul kasasi dan membatalkan serta menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek).
MA juga memerintahkan agar dokumen suket tersebut ditarik dari pihak pemegang (Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum telah menutup celah formal yang selama ini melindungi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dengan pembatalan yang bersifat “sejak semula” atau “sedari awal” (ex tunc), syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan pada Pemilu 2024 kini secara yuridis tidak pernah ada.
Putusan kasasi MA secara tegas mengabulkan gugatan, menyatakan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya. Karakter ex tunc dari putusan ini berarti surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019
Akibatnya, verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU kehilangan dasar yuridisnya. Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA untuk mendaftar Pilpres 2024.
Mahfud menyebut tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).
Mahfud mengatakan pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses pidana.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” pungkas Mahfud.

