Home

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, DPR Harus Turun Tangan dan Tindaklanjuti Putusan MA dan MK

Oleh Amril Amarullah 01 Nov 2026 09:02 WIB Kategori: Aheadline

JAKARTA (Mtimes) – Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk turun tangan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kholid menilai, persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

Ia juga meminta DPR memeriksa secara menyeluruh dokumen dan proses verifikasi penyetaraan pendidikan Gibran, terlebih persoalan tersebut juga pernah disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Sabtu (31/10/26).

Menurut dia, putusan MA harus menjadi perhatian serius DPR. Sebab, ketika keabsahan dokumen persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus melalui proses pengadilan, perlu ada langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” katanya, seperti disitat dari Viva.co.id.

Dia mengingatkan, tidak adanya tindak lanjut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum. Bahkan, kondisi tersebut dinilai bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.

“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” ujar dia.

PKS pun mendorong DPR membahas persoalan tersebut melalui mekanisme resmi. Dalam prosesnya, DPR diminta menghadirkan pihak-pihak terkait dan meminta pandangan ahli hukum tata negara agar persoalan ini dapat dikaji secara objektif.

Kholid juga meminta seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” katanya.