Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Pengamat: Mundur atau Dimakzulkan

JAKARTA (Mtimes) – Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menegaskan, tidak ada alasan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mempertahankan jabatannya sebagai wakil presiden RI setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA.

Kini Gibran dinilai tak lagi memiliki pilihan selain mengundurkan diri atau dihadapkan pada proses pemakzulan di parlemen.

Gugun El Guyanie, menegaskan bahwa landasan hukum yang selama ini membentengi posisi Gibran telah resmi runtuh pascaputusan MA.

“Kalau kemarin dari putusan MK dalam perkara PHPU, sebagian pihak termasuk wapres Gibran dan parpol pendukung masih bersandar pada amar putusan MK yang menolak, dan bersandar pada surat keterangan penyetaraan ijazah Kemendikbud yang masih berkekuatan hukum. Maka sekarang sandaran itu runtuh semua,” kata Gugun dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Gugun, kekalahan di tingkat kasasi peradilan administrasi ini melengkapi pandangan substansial Mahkamah Konstitusi (MK). Kombinasi dua lembaga peradilan tertinggi tersebut dinilai sudah tidak menyisakan celah hukum bagi keberlanjutan legitimasi jabatan Wapres.

Ia menjelaskan bahwa proses sengketa yang bergulir dari PTUN, tingkat banding, hingga kasasi di MA kini telah sampai pada titik akhir.

Maka dari itu, pengunduran diri secara sukarela menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan standar etika dalam bernegara

“Etika bernegara harus ditunjukkan oleh Gibran dengan mengundurkan diri demi menghormati putusan lembaga peradilan, karena upaya hukum sudah mentok, sudah di puncak, tak ada upaya hukum lain lagi,” ujarnya.

Dengan mengundurkan diri, Gibran memberikan pesan berharga terkait etika bernegara yakni menundukkan diri pada putusan mahkamah,” tambahnya.

Sebaliknya, jika sikap bertahan yang dipilih, Gugun memperingatkan bahwa proses politik pemakzulan (impeachment) secara konstitusional harus segera dimotori oleh DPR RI.

“Bisa juga Gibran tidak mengundurkan diri, tapi proses politik pemakzulan dimulai dari DPR,” ucapnya.

Tagging :