Amnesty Kecam Kekerasan Aparat dalam Demo Karhutla, Desak Penetapan Bencana Nasional

JAKARTA, (Mtimes) – Amnesty International Indonesia mengecam dugaan kekerasan aparat keamanan terhadap massa aksi yang memprotes kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Amnesty juga mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan karhutla.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penggunaan kekuatan berlebih terhadap demonstran sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan aktor non-negara dalam merespons aksi protes.
Gelombang demonstrasi berlangsung di Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura. Massa menuntut penetapan status bencana nasional, layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak, transparansi anggaran penanganan karhutla, serta penindakan terhadap korporasi yang merusak lingkungan.
“Alih-alih mendengarkan aspirasi mereka, negara justru kembali mempertontonkan wajah represifnya,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Amnesty menilai pemerintah gagal melindungi hak warga atas kesehatan dan kebebasan berekspresi. Kementerian Kesehatan mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, 75.172 kasus terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.
Selain berdampak pada kesehatan, kabut asap berkepanjangan juga berisiko memicu gangguan kesehatan mental, termasuk stres dan kecemasan.
Amnesty turut menyoroti dugaan kekerasan aparat saat menghadapi demonstran. Di Gorontalo, polisi diduga memukul massa menggunakan pentungan. Sementara itu, aparat dilaporkan menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstrasi di Jambi serta gas air mata dan meriam air di Pontianak.
Menurut Amnesty, pembungkaman kritik tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di ruang digital dan ranah hukum. Organisasi tersebut menyoroti dugaan pembatasan akses terhadap konten kritik karhutla di media sosial serta pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, oleh Polda Metro Jaya.
Amnesty mendesak pemerintah menghentikan kekerasan terhadap demonstran, membuka ruang dialog, dan berfokus pada penyelesaian akar persoalan karhutla. Pemerintah juga perlu memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan kesehatan serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
“Negara sejatinya hadir untuk melindungi jiwa dan kesehatan rakyat dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, bukan untuk memerangi mereka yang sedang menuntut hak untuk bernapas,” ujar Usman.
Amnesty menegaskan, penetapan status bencana nasional diperlukan untuk mempercepat penanganan karhutla yang melanda Kalimantan, Sumatra, Papua, dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
